MEREFLEKSI DEMOKRASI PASCA PILPRES 2019 DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN UMUM

Wibowo Wibowo

Abstract


Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kondisi demokrasi di Indonesia setelah pemilihan presiden (pilpres) 2019 dalam mewujudkan tujuan negara, yakni kesejahteraan umum. Landasan implementasi demokrasi Indonesia atau yang disebut dengan Demokrasi Pancasila telah diatur dalam sila ke 4 dan ke 5 Pancasila kemudian dijabarkan dalam UUD NRI 1945. Sejauh ini, bangsa Indonesia telah berdemokrasi sebanyak dua kali pasca Indonesia merdeka, sejak era Presiden Soekarno dan berakhir pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan kembali terulang sejak era Presiden B.J. Habibie hingga era Presiden Jokowi. Artikel ini menggunakan metode literature review dan menyajikan data secara deskritif. Berdasarkan telaah review literature yang mendalam penulis menyimpulkan beberapa hal penting proses dan refleksi demokrasi Indonesia saat ini antara lain: (1) Proses demokrasi di era reformasi telah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk belajar demokrasi yang sebenarnya. Masyarakat mulai mengenal demokrasi dengan ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik, seperti memanfaatkan media sosial sebagai media beraspirasi; (2) Untuk menerapkan demokrasi yang substansial perlu peran pendidikan politik bagi sumber daya manusia (SDM) Indonesia; (3) Kepemimpinan dalam demokrasi Pancasila memerlukan komitmen dan karakter dari pemimpin di tingkat lokal hingga nasional supaya mampu mewujudkan kesejahteraan umum.


Keywords


Demokrasi; Pilpres 2019; Kesejahteraan Umum

Full Text:

PDF

References


DAFTAR RUJUKAN

David .J dan Julia .J. 1991. Collins Dictionary of Sosiology, Glasgow: Harper Collins Publishers.

Fathurrohman. P dan Suryana. A. 2012. Guru Profesional Cetakan ke 1, Bandung: Refika Aditama.

Harrsion. L. 2009. Metodologi Penelitian Politik Cetakan ke 2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Hanafiah. N dan Cucu Suhana. C. 2012. Konsep Strategi Pembelajaran Ceakan ke 3, Bandung: Refika Aditama.

Ismatullah. D (disertasi, 2003) bahwa selain ketiga konsep di atas, terdapat pula dua konsep Negara Hukum lainnya, yakni “Sosialist Legality dan Negara Hukum Pancasila”. Baca “Gagasan Pemerintahan Dalam Konstitusi Madinah: Ditinjau dari Prinsip-Prinsip Negara Hukum”, DISERTASI (Bandung: PPS Unpad, 2003).

Jurdi. S. 2010. Sosiologi Islam dan Masyarakat Modern: Teori, Fakta, dan Aksi Sosial Edisi 1, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Lie Tek Tjeng. 1977. Studi Wilayah Pada Umumnya Asia Timur Pada Khususnya Cetakan ke 1. Bandung: Alumni Bandung.

Lie Tek Tjeng. 1981. Studi Wilayah Pada Umumnya Asia Tenggara Pada Khususnya Cetakan II. Bandung: Penerbit Alumni.

Pramusinto. A. & Wahyudi Kumorotomo. W (Ed). 2009. Governance Reform di Indonesia: Mencari Arah Kelembagaan Politik yang Demokratis dan Birokrasi yang Profesional. Yogyakarta: Gava Media-MAP UGM.

Rosyada. D. 2005. Demokrasi, Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani Edisi Revisi, Jakarta: Prenada Media.

Rodee. C.C. 2006. Pengantar Ilmu Politik Edisi 1-6 (terj. Zukifly Hamid). Jakarta: Rajawali Press.

Soegiono & Muis. T. 2012. Filsafat Pendidikan: Teori dan Praktik. Bandung: Rosdakarya.

Simatupang, TB. Tanpa tahun. Pelopor Dalam Perang Pelopor Dalam Damai. Jakarta: Penerbit Sinar Harapan.

Solih. I. 1991. “Kuliah Pancasila”. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati.

Sinaga, D. 2016. ”Hubungan Sumber Daya Manusia Dan Sosial Budaya Dengan Tingkat Kesejahteraan Masyarakat di Kecamatan Senembah Tanjung Muda Hulu Kabupaten Deli Serdang”. Dalam Jurnal Sosiohumaniora. Vol. 18 No. 3.

Wibowo. 2016. ”Politik Praktis Ditinjau Dari Filsafat Politik Islam”, Agregasi, (4), 1.

Weber. M. The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, diterjemahkan oleh Talcot Parsons, (New York: Charles Scribner’s Son, 1958): “Bureaucrazy”, dalam H. Gert dan C.W. Mills (ed.), Max Weber: Essays in Sosiology, Oxford, UK, Oford University Press 1946, Sosiologi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006).

Internet:

Putri, AS. 2019. Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya. Dalam kompas.com (https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/16/110000069/pengertian-otonomi-daerah-dan-dasar-hukumnya?page=all.%20diakses) diakses 15 Mei 2020.

Putri, MR&Supriyadi, E. 2017. Konsep Keadilan Sosial dan Ekonomi Bung Hatta. Dalam republika.co.id (https://republika.co.id/berita/selarung/breaking-history/17/08/12/oujd40354-konsep-keadilan-sosial-dan-ekonomi-bung-hatta) diakses 1 Mei 2020.




DOI: https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2020.004.01.6

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Wibowo Wibowo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.