DEMOKRASI INDONESIA DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL

Yongky Gigih Prasisko

Abstract


Memahami Demokrasi Indonesia tak bisa dilepaskan dari kenyataan sosio-kultural masyarakat. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat multikultural. Realitas masyarakat ini sudah ada bahkan jauh sebelum negara Republik Indonesia didirikan. Rupa kebudayaan yang beragam terwujud dalam budaya-budaya daerah. Di masa kolonial, pemerintah Hindia-Belanda turut melestarikan dan mengembangkan budaya daerah antara lain dengan mendirikan Java-Instituut, Batak Instituut, serta Bali Instituut. Di era kolonial, juga telah berlangsung 7 kali kongres kebudayaan (KK). Setelah Indonesia merdeka, terjadi revolusi nasional yang memunculkan ide tentang budaya nasional. Di era orde lama, keberagaman budaya, dalam demokrasi terpimpin, digunakan sebagai alat untuk tujuan revolusi. Sedangkan di era orde baru, budaya-budaya daerah, dalam demokrasi pancasila, diarahkan untuk mendukung program pembangunan. Serta, keberagaman budaya daerah berusaha untuk diintegrasikan demi menunjang integrasi/persatuan nasional. Kemudian di era reformasi, dalam iklim demokrasi liberal, individu dan atau komunitas budaya mendapatkan hak-hak kebudayaan, antara lain hak-hak tradisional, hukum adat serta tanah ulayat. Di tingkat daerah turut terwujud otonomi khusus seperti provinsi Aceh dan Papua Barat. Kesadaran akan kekayaan budaya dalam masyarakat multikultural turut mendorong lahirnya UU Pemajuan Kebudayaan. Dalam hal ini, kebudayaan dipandang sebagai modal bagi pemberdayaan masyarakat yang perlu untuk dilindungi, dimanfaatkan, dibina serta dikembangkan. 


Keywords


Demokrasi Indonesia, masyarakat multikultural, kebudayaan, budaya daerah, nasional

Full Text:

PDF

References


Anderson, Benedict, 1991, Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism, London: Verso.

Acciaioli, G., 1996, “Pavilions and Posters: Showcasing Diversity and Development in Contemporary Indonesia”, EIKON, 1, hlm. 27-42.

Jones, Tod, 2005, Indonesian Cultural Policy, 1950-2003:Culture, Institutions, Government, disertasi pada Curtin University of Technology.

Lestariningsih, A. D., dkk., 2010, Seri Pengenalan Tokoh: Sekitar Proklamasi Kemerdekaan, Jakarta: Direktorat Nilai Sejarah Ditjen Sejarah dan Purbakala Kemenbudpar RI.

Marihandono, D., dkk., 2017, KI HAJAR DEWANTARA:”Pemikiran dan Perjuangannya”, Jakarta: Museum Kebangkitan Nasional Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Parekh, Bikhu, 2008, Rethinking Multiculturalism, Keberagaman Budaya dan Teori Politik, Yogyakarta: Impulse & Kanisius.

Soekarno, 1965, Di Bawah Bendera Revolusi Djilid Kedua, Panitia Penerbit Di Bawah Bendera Revolusi.

Supardi, Nunus, 2013, BIANGLALA BUDAYA: Rekam Jejak 95 Tahun Kongres Kebudayaan (1918-2013), Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

UUD1945 sebelum amandemen.

UUD1945 setelah amandemen 1-4.

UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.




DOI: https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2019.003.01.1

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Yongky Gigih Prasisko

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.