PERAN NEGARA MENGHADAPI PROBLEMATIKA HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM LINGKUNGAN HAYATI

Franciscus Xaverius Wartoyo

Abstract


Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan secara kontekstual antara pelanggaran HAM dan terjadinya bencana lingkungan yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut. Pelanggaran dilakukan oleh sebagian orang maupun kelompok. Pelanggaran tersebut memberikan dampak negative bagi kepentingan banyak orang, seperti pencemaran udara ataupun air yang disebut pelanggaran lingkungan hayati. Pelanggaran HAM berupa pencemaran lingkungan hayati menimbulkan dampak fisik maupun psikis pada masyarakat di sekitar lingkungan tersebut, merupakan tindakan melanggar hukum. Tidak ada yang salah dalam kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah maupun penegakkan Undang-Undang PPLH oleh KLHK. Problematika tersebut timbul karena sebagian individu atau kelompok dalam sebuah organisasi, lembaga, maupun instansi yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri-sendiri. Usaha meminimalisir problematika hak asasi manusia dan supaya tidak tumpang tindih dalam undang-undang lingkungan hidup dan pertambangan maka negara menyusun UU PPLH. Undang-Undang tersebut membuka ruang dan instrumen hukum seluas-luasnya bagi pihak yang ingin menegakkan hukum lingkungan.  Sesuai dengan UU PPLH, penegakkan hukum lingkungan dapat diselesaikan dengan beberapa alternatif hukum sehingga hak asasi manusia bisa terpenuhi.


Keywords


Peran Negara; Pelanggaran HAM; Lingkungan Hayati.

Full Text:

PDF

References


Erwin, Muhamad, 2008, Hukum Lingkungan Dalam System Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung: Refika Aditama.

Olivia D.A.Q, Menjaga Lingkungan Hidup Untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Artikel Online, diakses dari http://ham.go.id/menjaga-lingkungan-hidup-untuk-pemenuhan-hak-asasi-manusia/, pada 08 Pebruari 2019

Rahel NC., Pencemaran Udara adalah Pelanggaran HAM, Artikel online, diakses dari https://news.detik.com/berita/d-4732742/komnas-ham-pencemaran-udara-adalah-pelanggaran-ham, pada 10 Februari 2020

M.A. Putra. Eksistensi Lembaga Negara Dalam penegakan Ham Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum: Fiat Justisia, Vol 9. No 3. 2015. Hal 4

N. Herlina, Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakkan Hukum Lingkungan di Indonesia, Jurnal Publikasi, Fakultas Hukum: Universitas Galuh, Ciamis. diakses dari: https://jurnal.unigal. ac.id/index.php/ekonologi/article/view/15, pada 10 Februari 2010.

Vendi Y.S, Noverius L., Sejumlah upaya ini dilakukan pemerintah untuk atasi kebakaran hutan dan lahan diakses dari https://nasional.kontan.co.id/ news/sejumlah-upaya-ini-dilakukan-pemerintah-unt uk-atasi-kebakaran-hutan-dan-lahan?page=all, pada 12 Februari 2020.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




DOI: https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2020.004.01.5

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Franciscus Xaverius Wartoyo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.