PROSPEK TANAH ADAT DALAM MENGHADAPI PEMBANGUNAN NASIONAL

Muhammad Irfan Hilmy

Abstract


Menurut penelitian yang dilakukan oleh World Resources Institute bahwa terjadi kesenjangan antara perusahaan dan masyarakat adat dalam memperoleh kesempatan untuk mendapatkan hak dalam penguasaan lahan. Dengan luas lahan sekitar 24.000 hektar milik masyarakat adat dan berbanding terbalik dengan 37 juta hektar lahan konsesi mengancam kedudukan tanah adat yang belum diakui lainnya. Tujuannya penulisan artikel ini adalah mengetahui eksistensi tanah adat dalam bertahan di era pembangunan ekonomi saat ini. Tulisan ini membahas Citra Lingkungan Masyarakat Nusantara, Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat Atas Tanah Adat, dan Prospek Tanah Adat Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Oleh karenanya, analisa diperlukan untuk mengetahui bagaimana prospek tanah adat dalam pembangunan nasional. Dalam hasil analisa ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi turut berperan besar dalam menggeser eksistensi tanah adat.  


Keywords


Pembangunan Ekonomi Nasional; Tanah Adat; Citra Lingkungan

Full Text:

PDF

References


Syafa’at dkk, 2015. “Relasi Negara Dan Masyarakat Adat”. Malang: Surya Pena Gemilang.

Wignjodipuro, Surojo., 1983. “Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat”. Jakarta: Gunung Agung.

Rostow, W.W. 1960. “The Stage of Economic Growth”. New York: Cambridge Univ. Press.

Afifi, Irfan., 2019. “Jurgen Habermas: Senjakala Modernitas”.Yogyakarta: IRCiSoD.

Geertz, Clifford., 1976. “Involusi Pertanian”. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Purbacaraka, Purnadi dan Ridwan Halim. 1993. “Sendi-sendi Hukum Agraria”. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Simajuntak, Bungaran Antonius. 2015. “Arti dan Fungsi Tanah Bagi Masyarakat Batak Toba, Karo, Simalungun”. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Ismi, Hayatul. 2012. Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 (2) Februari 2012.

Maramis, R. Marchel. 2013. Kajian Atas Perlindungan Hukum Hak Ulayat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Unsrat. Vol. XXI (4) April-Juni 2013.

Agung Wibowo SP. Msi, 2006. “Kearifan Lokal Petani Lereng Gunung Lawu Dalam Mengantisipasi Banjir dan Tanah Longsor (Studi Kasus Di Desa Wonorejo Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar). Dalam https://sirine.uns.ac.id/penelitian. Diunduh 25 Februari 2020

Ling Moh. Ichsan, 1999. “Analisis Interaksi Masyarakat Desa dengan Hutan: Studi Kasus di Desa Sirnarasa Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat”. Dalam https://digilib.it.ac.id. Diunduh 25 Februari 2020

Kominfo, “Investasi Indonesia Kembali Menggeliat pada Triwulan III Tahun 2019”. https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/22483/investasi-indonesia-kembali-menggeliat-pada-triwulan-iii-tahun-2019/0/artikel_gpr, akses pada 25 Februari 2020

Arumingtyas, Lusia., “Catatan Akhir Tahun: Reforma Agraria Masih Jauh dari Harapan”. https://www.mongabay.co.id/2019/12/31/catatan-akhir-tahun-reforma-agraria-masih-jauh-dari-harapan/, akses pada 25 Februari 2020

Affandi, Dean Yullindra. “Perjalanan Panjang dan Melelahkan Menuju Pengakuan Hak Tanah Adat”. https://wri-indonesia.org/id/blog/perjalanan-panjang-dan-melelahkan-menuju-pengakuan-hak-tanah-adat, akses pada 1 Maret 2020

Veit, Peter dan Katie Reytar, “Hak Tanah Masyarakat Adat dan Masyarakat Dalam Angka”. https://wri-indonesia.org/id/blog/hak-tanah-masyarakat-adat-dan-masyarakat-dalam-angka, akses pada 1 Maret 2020




DOI: https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2020.004.01.4

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Muhammad Irfan Hilmy

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.