SISTEM KEKERABATAN DALAM MEMBANGUN INFRASTRUKTUR DI NAGARI NAN TUJUAH

Andi Setiawan, Rafiqa Saputri

Abstract


Pemerintahan nagari merupakan pemerintahan paling rendah dalam struktur pemerintahan di Provinsi Sumatera Barat. Dalam pemerintahan nagari terdapat tiga lembaga yaitu lembaga eksekutif yang terdiri dari Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Wali Jorong, sedangkan lembaga yudikatif terdiri dari lembaga kemasyarakatan Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan lembaga legislative terdiri dari BAMUS Nagari. Suku yang mendiami hampir seluruh daerah di Provinsi Sumatera Barat adalah suku Minangkabau yang menggunakan sistem matrilineal. Selain itu tanah yang ada di Sumatera Barat kebanyakan adalah tanah ulayat yang dimiliki suku/kaum yang tersebar didaerah-daerah. Oleh karena itu penelitian ini berfokus pada proses pembangunan infrastruktur di Nagari Nan Tujuah, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Tujuan penelitian ini melihat bagaimana tanah ulayat suku/kaum di Nagari Nan Tujuah. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Antropologi Politik oleh Georges Balandier. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Sedangkan untuk teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam proses penyusunan pembangunan infrastruktur di Nagari Nan Tujuah masih dipengaruhi oleh adat yang berlaku. Peran dari niniak mamak suku/kaum sangat berpengaruh dalam keputusan hibah tanah yang akan digunakan dalam pembangunan infrastruktur baik jalan maupun irigasi dan bangunan. 


Keywords


Pemerintahan Nagari; Pembangunan Infrastruktur; Suku/Kaum

Full Text:

PDF

References


Buku :

Aminah, Siti. 2014. Kuasa Negara Pada Ranah Politik Lokal. Jakarta : Kecana Prenadamedia Grup.

Balandier, Georges. 1986. Antropologi Politik. Jakarta. CV. Rajawali.

Anggariani, Dewi. Politik Kekerabatan. Jurnal politik Profetik. Volume 2 Nomor 2 Tahun 2013

Irawan, Nata, 2017. Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa. jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Regulasi :

Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari.

Sumber lainnya :

Saeful Rahmat, Pupu. Penelitian Kualitatif.EQUILIBRUM. Vol. 5. No. 9. Januanri – Juni 2009: 1-8.

Wawancara dengan Bapak Tarmizi Hakim selaku Wali Nagari Nan Tujuah

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari Nan Tujuah Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam.




DOI: https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2020.004.01.1

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Andi Setiawan, Rafiqa Saputri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.